Rabu, 26 Maret 2014

makalak pancasila BAB 9


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Masalah

Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.

Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.

Istilah paradigma makin lama makin  berkembang dan biasa dipergunakan dalam berbagai bidang kehidupan dan ilmu pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari, paradigma berkembang menjadi terminology yang mengandung pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, dan proses dalam bidang tertentu, termasuk dalam pembangunan.

1.2            Batasan Masalah
Untuk menghindari kesimpang siuran penulis dalam membuat makalah ini, maka penulis membatasi masalah yang akan dibahas di makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Pengertian Pancasila Dan Paradigma
2.      Pancasila sebagai paradigma pembangunan.

1.3       Tujuan
      Tujuan Pembuatan makalah ini dilaksanakan oleh para mahasiswa yang memiliki tujuan dan maksud tertentu.
Adapun tujuan kami ialah :
1.      Menuntaskan tugas mata kuliah Pancasila
2.      Mahasiswa/i dapat mengetahui makna dan hakikat Pembangunan Nasional     berlandaskan Pancasila.
3.      Mahasiswa/i dapat memahami tujuan Nasional.
4.      Lebih berkompetensi di pelajaran mata kuliah Pancasila.
5.      Sebagai sarana yang lebih baik.
6.      Melatih diri agar berani mengemukakan hasil pembelajaran. 
Demikianlah tujuan–tujuan yang igin kami capai dalam pembuatan makalah Pancasila sebagai Paradigma  ini dan semoga semuanya dapat tercapai.










BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Pancasila dan Paradigma

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskertapanca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Paradigma secara sederhana dapat diartikan sebagai kerangka pikir untuk melihat suatu permasalahan. Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Jadi, Paradigma adalah kumpulan tata nilai yang membentuk pola pikir seseorang sebagai titik tolak pandangannya sehingga akan membentuk citra subjektif seseorang mengenai realita  dan akhirnya akan menentukan bagaimana seseorang menanggapi realita itu. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.
2.2       Pancasila sebagai paradigma pembangunan

Untuk mencapai tujuan hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Hal ini sebagai perwujudan praksis dalam meningkatkan harkat dan martabatnya. Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai pada sila-sila Pancasila.

Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.

Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a. susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b. sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.   Misalnya :
a.       Pembangunan tidak boleh bersifat  pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis. 
b.      Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata. 
c.       Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa. 
d.      Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e.       Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural.  Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
      
·         Makna Pembangunan Nasional
Adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam aline IV Pembukaan UUD 1945.

·         Hakekat Pembangunan Nasional
Adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia pada umumnya.  Wujud manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak mulia, desiplin, sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab, dan mampu membangun diri dalam rangka membangun bangsanya.



·         Tujuan Pembangunan Nasional
Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana yang termaktub dalam alinea ke-empat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai  masyarakat Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan lingkup pergaulan internasional yang merdeka dan berdaulat.
Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, adalah :
            1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
                Indonesia.
            2. Memajukan kesejahteraan umum.
            3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
            4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan,  kemerdekaan,
    perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

2.3       Pancasila dalam pembangunan
Bangsa Indonesia yang telah memilih Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara perlu secara terus-menerus menyadari bahwa Pancasila harus tetap menjadi moral perjuangan bangsa dalam mencapai sasaran-sasaran pembangunan. Yang dibangun itu adalah manusia dengan berbagai aspek kehidupannya termasuk pembangunan poleksosbudhankam tanpa harus mengorbankan hak dasar manusianya (hidup, bebas, dan merdeka).
Pancasila bukan saja berperan sebagai alat ukur tentang baik atau buruknya kebijaksanaan serta pelaksanaan pembangunan di semua bidang. Akan tetapi, Pancasila sekaligus sebagai alat bagi pelaksanaan pembangunan melalui pengamalan dan penghayatan nilai-nilai luhurnya. Dengan demikian, Pancasila menjadi sumber inspirasi, penggerak dan pendorong dalam pembangunan, pengaruh dan sumber cita-cita pembangunan, sumber ketahanan nasional dan pembimbing moral semua pihak yang terkait dalam tingkatan operasional sampai unit terkecil pada pembangunan nasional.
Pembangunan di Indonesia tidak akan memenuhi sasaran, jika tidak didorong dan dituntun oleh Pancasila sebagai pandangan hidup yang di dalamnya terkandung nilai-nilai yang luhur. Oleh sebab itu, watak dan moral harus selalu berada di depan dan menjadi faktor utama dalam membimbing dan memberi arah pada segala kemampuan dan potensi modal, akal pikiran, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikerahkan dalam melaksanakan pembangunan.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan berarti Pancasila harus dijadikan sebagai sumber nilai, asas dan kerangka pikir dalam menentukan arah dan tujuan pembangunan nasional. Keberhasilan pelaksanaan pembanngunan akan memiliki dampak dan tuntutan-tuntutan baru bagi kehidupan bangsa dan negara. Faktor yang paling menentukan dalam upaya pembangunan adalah manusia sebagai pelaksana dan bagian dari perwujudan rencana-rencana pembangunan. Pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan harus selalu diilhami dan dibimbing oleh moral Pancasila sebagai sistem nilai sampai pada tingkat operasional unit terkecil dalam pembangunan nasional Indonesia. Karena tujuan pembangunan itu adalah untuk meningkatkan kualitas hidup manusia (manusia Indonesia), sudah selayaknya program pembangunan itu dimusyawarahkan (dibicarakan bersama) sesuai dengan keinginan bersama melalui badan musyawarah (MPR, DPR). Pembangunan tidak hanya dapat dinikmati oleh kelompok/golongan tertentu atau hanya di kota-kota besar saja, melainkan harus dinikmati pula oleh rakyat kecil dan desa-desa yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara ini. Tentunya diiringi dengan prioritas pembangunandi bidang kesejahteraan sosial, politik, dan hukum atau sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat, baik di kota maupun di desa.
Hal ini dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Jadi, dalam pembangunan nasional, harus ada keselarasan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, antara sesama manusia, serta keselarasan antara cita-cita hidup di dunia dan mengjar kebahagiaan akhirat. Pembangunan kehidupan manusia dan masyarakat yang serba selaras adalah tujuan akhir dari pembangunan nasional, yaitu mencapai “Masyarakat maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila”.
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi
kriteria sebagai berikut :

1.      Sila Pertama
Menunjukan tidak satu pun suku bangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.      Sila Kedua
Merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya
3.      Sila Ketiga
Mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat
4.      Sila Keempat
Merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan
5.      Sila Kelima
Betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

            Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Pancasila juga dijadikan barometer dalam berlakunya sebuah budaya di Indonesia. Budaya tersebut harus mengandung, menghargai bahkan mengadakan keberadaan nilai-nilai etis dalam Pancasila. Budaya tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dalam pancasila.
2.4       Implementasi Pancasila Paradigma Kehidupan Kampus
Implementasi pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus tidak jauh berbeda dengan kehidupan tatanan Negara. Jadi kampus juga harus memerlukan tatanan pembangunan seperti tatanan Negara yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama.

Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia.

Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal, rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama. Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahasiswa harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.

Implementasi nilai- nilai Pancasila di kehidupan kampus
1.      Ketuhanan yang Maha Esa
·                     Di dalam kampus fise jam-jam untuk kuliah sudah diatur sedemikian rupa sehingga, jam kuliah tidak mengganggu jam untuk beribadah.
·                     Mahasiswa baru diwajibkan untuk mengikuti pelatihan ESQ ( emotianal spiritual quetion )
·                     Selain itu di universitas juga terdapat UKM ( Unit Kegiatan Mahasiswa) yang menjadi wadah berkumpulnya mahasiswa yang berbeda agama. Misalnya saja perkumpulan mahasiswa Budha, Kristen Protestan, Katolik, Islam dan Hindu.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mahasiswa terdiri dari berbagai macam latarbelakang budaya agama, ras dan suku bangsa, tetapi dalam perbedaan itu, mereka bersatu dalam kebersamaan. Di dalam tidak ada suatu pembedaan antara orang per orang
3.      Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat.
Contoh dalam kampus melalui organisasi kemahasiswaan mahasiswa membentuk suatu jaringan perkumpulan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu bukti ada sikap dan upaya untuk menjalin rasa kebersamaan diantara para mahasiswa sebagai bagian dari pemuda Indonesia.
4.      Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijakanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. Apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai, baru diadakan pemungutan suara. Kebijakan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan orang banyak.
Contohnya di kampus baik dikalangan dosen, senat, dan mahasiswa mereka menerapkan suatu kebiasaan untuk melakukan musyawarah dan diskusi bersama terkait dengan berbagai hal. Dari hal ini menunjukkan adanya penerapan sila ke-4 dalam Pancasila.
5.      Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seorang itu bertindak adil apabila orang  memberikan sesuatu orang lain sesuai dengan haknya, misalnya seseorang berhak memperoleh X, sedangkan ia menerima X, maka perbuatan itu adil.
Contohnya di kampus setiap mahasiswa yang telah memenuhi syarat berhak untuk mengikuti ujian akhir semester dan berhak memperoleh nilai sesuai dengan kemampuannya.
2.5       Paradigma Kehidupan Bangsa Indonesia
1.      Pancasila yang diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Repu- blik Indonesia 1945 adalah dasar negara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2.       Pancasila sebagai dasar negara merupakan cita negara (staatsidee) sekaligus cita hukum (rechtsidee) bagi NKRI, berfungsi konstitutif dan regulatif bagi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI harus bersumber dari Pancasila.
3.      Segala peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a)      Mengakomodasi kepentingan dan aspirasi seluruh masyarakat, bukan untuk kepentingan orang perorang maupun kelompok tertentu
b)      Berlandaskan nilai moral, adat-istiadat dan hukum yang berlaku;
c)      Mencegah eksklusivisme kedaerahan
d)     Memperkokoh wawasan kebangsaan dan persatuan Indonesia dalam NKRI
e)      Pengambilan keputusan dilaksanakan secara musyawarah seluruh komponen bangsa untuk mencapai mufakat
f)       Mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.      Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya, rakyat mematuhi segala ketentuan yang telah menjadi kesepakatan bersama. Implementasi kedaulatan rakyat dan pelaksanaan hak asasi manusia tidak bertentangan dengan prinsip dan nilai budaya bangsa.

5.      Pancasila adalah dasar falsafah (filosofische grondslag), sebagaimana dikemukakan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pancasila berisi konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kebenaran serta dijadikan landasan bagi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
6.      Pancasila berisi konsep yang merupakan kebenaran dan tidak terbantahkan. Konsep tersebut di antaranya bahwa :

a)      Tuhan Yang Maha Esa menciptakan manusia dan seluruh alam semesta dalam keadaan saling keterikatan dan ketergantungan.
b)      Tuhan menetapkan hukum yang ketat dalam mengatur eksistensi, pertumbuhan dan perkembangan makhluk ciptaan-Nya. Di antara makhluk ciptaan Tuhan, manusia didudukkan sebagai khalifatullah.
c)      Setiap makhluk diciptakan sesuai kodrat, martabat dan harkat, serta dalam mengembangkan eksistensi dan kelestariannya berjalan secara proporsional, dengan tetap memelihara keselarasan, keserasian dan keseimbangan kehidupan secara harmonis.
d)     Tuhan menganugerahi manusia dengan kemampuan dan kebebasan berfikir, berperasaan, berkemauan untuk berkarya dengan penuh tanggung jawab.
7.      Pancasila mengandung prinsip religiositas, humanitas, nasionalitas, sovereinitas dan sosialitas, yang menjadi jati diri bangsa dan dirumuskan dalam sila :
a)      Ketuhanan Yang Maha Esa
b)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
c)      Persatuan Indonesia
d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
e)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai wawasan nasional (national insight) bersifat komprehensif dan sila-silanya saling menjiwai secara sinergik.
8.      Pancasila merupakan perwujudan suara hati nurani rakyat Indonesia, yang juga merupakan dambaan dan tuntutan ummat manusia pada umumnya, di antaranya:
a)      Kemerdekaan, bebas dari penjajahan, penindasan dan eksploitasi oleh pihak asing.
b)      Bebas mengeluarkan pendapat, bebas dari kemiskinan, bebas memeluk agama, dan bebas untuk merdeka dalam mewujudkan kehidupan bersama yang lebih baik.
c)      Kesetaraan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya serta keamanan nasional.
d)     Pengakuan terhadap kehidupan pluralistik, ditinjau dari segi etnisitas, suku, agama, bahasa, budaya, adat-istiadat dan berbagai kepentingan.
9.      Pancasila menjadi pengikat atau ligatur (cultural bond) dan wadah kemajemukan bangsa ditinjau dari segi kesukuan, budaya, adat-istiadat, agama, aliran kepercayaan, dan kepentingan untuk mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika.
10.  Pancasila memiliki konsep dasar kekeluargaan, kebersamaan dan persa- tuan, sehingga menolak faham fundamentalistik dan radikalistik dari individual- isme, liberalisme, kapitalisme, imperialisme, materialisme dan sebagainya.
11.  Pancasila merupakan ideologi nasional menjadi bintang pemandu atau Leitstern dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara, meliputi kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya serta keamanan nasional untuk :

a)      Mencapai cita-cita nasional yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dan
b)      Melaksanakan tugas negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
12.  Pancasila menjadi moral bangsa, pola fikir, pola sikap dan pola tindak warga negara Republik Indonesia mencerminkan konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila, antara lain :
a)      Segala sikap dan perilaku warganegara dilandasi prinsip mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b)      Setiap warganegara dapat mengendalikan diri dalam menentukan sikap, tingkahlaku dan perbuatan yang mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi atau golongan.
c)      Setiap warganegara merasa malu terhadap sikap, tingkahlaku dan perbuatan yang tidak terpuji, berani mengakui kesalahan sendiri serta mengakui kebenaran pihak lain.
d)     Bangsa Indonesia bertujuan mewujudkan kebenaran, kebaikan dan keadilan secara jujur dan penuh tanggung jawab.












BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
   Dari pembahasan diatas, dapat kami simpulkan bahwa Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
pembangunan yang didasarkan pada nilai - nilai Pancasila diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan aspek kebutuhan.
3.2       Saran
Adapun saran yang bisa kami paparkan dari makalah ini yaitu sebaiknya Adapun saran penulis kepada pembaca agar pembaca dapat mengetahui bahwa pancasila sangat penting bagi kehidupan kita dan agar pembaca dapat melaksanakan atau bisa menerapkan pancasila di masyarakat. Selain dari pada itu, penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan karena kami masih dalam proses pembelajaran. Dan yang kami harapkan dengan adanya makalah ini, kita lebih mempelajari dan memahami pancasila lebih dalam lagi agar kita tidak menyimpang dari nilai – nilai pancasila yang merupakan asas Indonesia.






DAFTAR PUSTAKA



Sayidiman Suryohadiprojo’s Blog ( Mantan Gubernur Lemhannas)
         Source:http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0606/23/opini/2758329.html

Makalah “Pancasila sebagai Paradigma” oleh Pipin Hanapiah, Drs.Harian Umum “Duta Masyarakat”

Sugito AT dkk. 2000. Pendidikan Pancasila. Semarang: IKIP Semarang Press.

Sunarto, dkk. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.                        

Semarang: Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri Semarang.

Soegito, dkk. 2012. Pendidikan Pancasila. Semarang: Pusat Pengembangan   MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri Semarang.

(diakses tanggal 1 April 2013 jam 20.13 WIB)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host