BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Istilah
paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut
Thomas Kuhn, orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan
bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma
adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok
persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, paradigma
sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari,
apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan
yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.Suatu
paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh
ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut
pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan
sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma
makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada
bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma
kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Istilah paradigma makin lama
makin berkembang dan biasa dipergunakan dalam berbagai bidang kehidupan
dan ilmu pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari, paradigma berkembang menjadi
terminology yang mengandung pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi
dasar, sumber asas, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan dari suatu
perkembangan, perubahan, dan proses dalam bidang tertentu, termasuk dalam
pembangunan.
1.2
Batasan
Masalah
Untuk
menghindari kesimpang siuran penulis dalam membuat makalah ini, maka penulis membatasi
masalah yang akan dibahas di makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Pengertian
Pancasila Dan Paradigma
2.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan.
1.3
Tujuan
Tujuan Pembuatan makalah ini dilaksanakan oleh para mahasiswa yang memiliki
tujuan dan maksud tertentu.
Adapun tujuan kami ialah :
1.
Menuntaskan tugas mata kuliah Pancasila
2.
Mahasiswa/i dapat mengetahui makna dan
hakikat Pembangunan Nasional
berlandaskan Pancasila.
3.
Mahasiswa/i dapat memahami tujuan
Nasional.
4.
Lebih berkompetensi di pelajaran mata
kuliah Pancasila.
5.
Sebagai sarana yang lebih baik.
6.
Melatih diri agar berani mengemukakan
hasil pembelajaran.
Demikianlah tujuan–tujuan yang igin
kami capai dalam pembuatan makalah Pancasila sebagai Paradigma ini dan
semoga semuanya dapat tercapai.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila dan Paradigma
Pancasila adalah ideologi dasar bagi
negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan
dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Paradigma secara sederhana dapat diartikan sebagai kerangka
pikir untuk melihat suatu permasalahan. Istilah paradigma pada mulanya dipakai
dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, orang yang pertama
kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu
didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para
ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
Jadi, Paradigma adalah kumpulan tata
nilai yang membentuk pola pikir seseorang sebagai titik tolak pandangannya
sehingga akan membentuk citra subjektif seseorang mengenai realita dan akhirnya akan menentukan bagaimana
seseorang menanggapi realita itu. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan
dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana
seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus
dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.Suatu paradigma mengandung sudut
pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti
paradigma tersebut.
2.2 Pancasila sebagai paradigma
pembangunan
Untuk mencapai
tujuan hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara Indonesia melaksanakan
pembangunan nasional. Hal ini sebagai perwujudan praksis dalam meningkatkan
harkat dan martabatnya. Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai
paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala
aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai pada
sila-sila Pancasila.
Hal ini sesuai dengan kenyataan
objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara
merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan
apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara
termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu
dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila
adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut
mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a. susunan kodrat manusia terdiri
atas jiwa dan raga
b. sifat kodrat manusia sebagai
individu sekaligus sosial
c. kedudukan kodrat manusia sebagai
makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan
nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang
meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat,
pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
Pembangunan
sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara
keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang
mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar
yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan
nasional. Misalnya :
a.
Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis,
yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan
pertimbangan etis.
b.
Pembangunan tidak boleh bersifat
ideologis, yaitu secara mutlak
melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
c.
Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu
pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat
dan martabat bangsa.
d.
Pembangunan dilaksanakan secara
demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam
pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e.
Pembangunan diperioritaskan pada
penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling
lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural.
Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat
malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya
struktur-struktur sosial yang tidak adil.
·
Makna
Pembangunan Nasional
Adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan
yang meliputi aspek politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk
mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam aline IV Pembukaan UUD
1945.
·
Hakekat
Pembangunan Nasional
Adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Wujud manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak mulia,
desiplin, sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab, dan mampu membangun diri
dalam rangka membangun bangsanya.
·
Tujuan
Pembangunan Nasional
Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana yang termaktub dalam
alinea ke-empat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
lahir dan batin berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara kesatuan
RI dan lingkup pergaulan internasional yang merdeka dan berdaulat.
Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD
1945, adalah
:
1. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan, kemerdekaan,
perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
2.3 Pancasila
dalam pembangunan
Bangsa Indonesia yang telah memilih Pancasila sebagai
pandangan hidup dan dasar negara perlu secara terus-menerus menyadari bahwa
Pancasila harus tetap menjadi moral perjuangan bangsa dalam mencapai
sasaran-sasaran pembangunan. Yang dibangun itu adalah manusia dengan berbagai
aspek kehidupannya termasuk pembangunan poleksosbudhankam tanpa harus
mengorbankan hak dasar manusianya (hidup, bebas, dan merdeka).
Pancasila bukan saja berperan sebagai alat ukur tentang baik
atau buruknya kebijaksanaan serta pelaksanaan pembangunan di semua bidang. Akan
tetapi, Pancasila sekaligus sebagai alat bagi pelaksanaan pembangunan melalui pengamalan
dan penghayatan nilai-nilai luhurnya. Dengan demikian, Pancasila menjadi sumber
inspirasi, penggerak dan pendorong dalam pembangunan, pengaruh dan sumber
cita-cita pembangunan, sumber ketahanan nasional dan pembimbing moral semua
pihak yang terkait dalam tingkatan operasional sampai unit terkecil pada
pembangunan nasional.
Pembangunan di Indonesia tidak akan memenuhi sasaran, jika
tidak didorong dan dituntun oleh Pancasila sebagai pandangan hidup yang di
dalamnya terkandung nilai-nilai yang luhur. Oleh sebab itu, watak dan moral
harus selalu berada di depan dan menjadi faktor utama dalam membimbing dan
memberi arah pada segala kemampuan dan potensi modal, akal pikiran, ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dikerahkan dalam melaksanakan pembangunan.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan berarti Pancasila
harus dijadikan sebagai sumber nilai, asas dan kerangka pikir dalam menentukan
arah dan tujuan pembangunan nasional. Keberhasilan pelaksanaan pembanngunan
akan memiliki dampak dan tuntutan-tuntutan baru bagi kehidupan bangsa dan
negara. Faktor yang paling menentukan dalam upaya pembangunan adalah manusia
sebagai pelaksana dan bagian dari perwujudan rencana-rencana pembangunan.
Pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan harus selalu diilhami
dan dibimbing oleh moral Pancasila sebagai sistem nilai sampai pada tingkat
operasional unit terkecil dalam pembangunan nasional Indonesia. Karena tujuan
pembangunan itu adalah untuk meningkatkan kualitas hidup manusia (manusia
Indonesia), sudah selayaknya program pembangunan itu dimusyawarahkan
(dibicarakan bersama) sesuai dengan keinginan bersama melalui badan musyawarah
(MPR, DPR). Pembangunan tidak hanya dapat dinikmati oleh kelompok/golongan
tertentu atau hanya di kota-kota besar saja, melainkan harus dinikmati pula
oleh rakyat kecil dan desa-desa yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara ini.
Tentunya diiringi dengan prioritas pembangunandi bidang kesejahteraan sosial,
politik, dan hukum atau sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat, baik di
kota maupun di desa.
Hal ini dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Jadi,
dalam pembangunan nasional, harus ada keselarasan hubungan antara manusia
dengan Tuhannya, antara sesama manusia, serta keselarasan antara cita-cita
hidup di dunia dan mengjar kebahagiaan akhirat. Pembangunan kehidupan manusia
dan masyarakat yang serba selaras adalah tujuan akhir dari pembangunan
nasional, yaitu mencapai “Masyarakat maju, adil, dan makmur berdasarkan
Pancasila”.
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai
Pancasila itu memenuhi
kriteria sebagai berikut
:
1.
Sila Pertama
Menunjukan
tidak satu pun suku bangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di
Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.
Sila Kedua
Merupakan
nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa
membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya
3.
Sila Ketiga
Mencerminkan
nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan
nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat
4.
Sila Keempat
Merupakan
nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia
untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk
mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan
5.
Sila Kelima
Betapa
nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat
perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Pancasila juga dijadikan barometer dalam
berlakunya sebuah budaya di Indonesia. Budaya tersebut harus mengandung,
menghargai bahkan mengadakan keberadaan nilai-nilai etis dalam Pancasila. Budaya
tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dalam pancasila.
2.4
Implementasi Pancasila Paradigma Kehidupan Kampus
Implementasi pancasila sebagai
paradigma kehidupan kampus tidak jauh berbeda dengan kehidupan tatanan Negara.
Jadi kampus juga harus memerlukan tatanan pembangunan seperti tatanan Negara
yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama.
Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi sendiri dan sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan
suatu hasil kreativitas rohani manusia.
Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal, rasa,dan kehendak.
Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat
memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama. Pembangunan yang
merupakan realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan seluruh
mahasiswa harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana
sekaligus tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber
nilai bagi pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.
Implementasi
nilai- nilai Pancasila di kehidupan kampus
1.
Ketuhanan yang Maha Esa
·
Di dalam kampus fise jam-jam untuk kuliah sudah diatur sedemikian
rupa sehingga, jam kuliah tidak mengganggu jam untuk beribadah.
·
Mahasiswa baru diwajibkan untuk mengikuti pelatihan ESQ ( emotianal
spiritual quetion )
·
Selain itu di universitas juga
terdapat UKM ( Unit Kegiatan Mahasiswa) yang menjadi wadah
berkumpulnya mahasiswa yang berbeda agama. Misalnya saja perkumpulan
mahasiswa Budha, Kristen Protestan, Katolik, Islam dan Hindu.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mahasiswa terdiri dari berbagai
macam latarbelakang budaya agama, ras dan suku bangsa, tetapi dalam perbedaan
itu, mereka bersatu dalam kebersamaan. Di dalam tidak ada suatu pembedaan antara
orang per orang
3.
Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakikatnya adalah
satu, yang artinya bulat tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan
dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Nasionalisme
adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada
dalam masyarakat.
Contoh dalam kampus melalui
organisasi kemahasiswaan mahasiswa membentuk suatu jaringan perkumpulan
mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia. Hal tersebut merupakan salah
satu bukti ada sikap dan upaya untuk menjalin rasa kebersamaan diantara para
mahasiswa sebagai bagian dari pemuda Indonesia.
4.
Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijakanaan dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan
Permusyawaratan diusahakan agar
dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. Apabila
pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai, baru diadakan
pemungutan suara. Kebijakan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan
itu memang bermanfaat bagi kepentingan orang banyak.
Contohnya di kampus baik dikalangan
dosen, senat, dan mahasiswa mereka menerapkan suatu kebiasaan untuk melakukan
musyawarah dan diskusi bersama terkait dengan berbagai hal. Dari hal ini
menunjukkan adanya penerapan sila ke-4 dalam Pancasila.
5.
Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berarti adanya persamaan
dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seorang itu bertindak adil apabila
orang memberikan sesuatu orang lain sesuai dengan haknya, misalnya seseorang
berhak memperoleh X, sedangkan ia menerima X, maka perbuatan itu adil.
Contohnya
di kampus setiap mahasiswa yang telah memenuhi syarat berhak untuk mengikuti
ujian akhir semester dan berhak memperoleh nilai sesuai dengan kemampuannya.
2.5 Paradigma
Kehidupan Bangsa Indonesia
1.
Pancasila yang diamanatkan oleh
Pembukaan Undang-Undang Dasar Repu- blik Indonesia 1945 adalah dasar negara
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan cita
negara (staatsidee) sekaligus cita hukum (rechtsidee) bagi NKRI, berfungsi
konstitutif dan regulatif bagi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan
bernegara. Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI harus
bersumber dari Pancasila.
3.
Segala peraturan perundang-undangan dan
kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a)
Mengakomodasi kepentingan dan aspirasi
seluruh masyarakat, bukan untuk kepentingan orang perorang maupun kelompok
tertentu
b)
Berlandaskan nilai moral, adat-istiadat
dan hukum yang berlaku;
c)
Mencegah eksklusivisme kedaerahan
d)
Memperkokoh wawasan kebangsaan dan
persatuan Indonesia dalam NKRI
e)
Pengambilan keputusan dilaksanakan
secara musyawarah seluruh komponen bangsa untuk mencapai mufakat
f)
Mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan
lahir batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyat memiliki hak untuk menyampaikan
aspirasinya, rakyat mematuhi segala ketentuan yang telah menjadi kesepakatan
bersama. Implementasi kedaulatan rakyat dan pelaksanaan hak asasi manusia tidak
bertentangan dengan prinsip dan nilai budaya bangsa.
5.
Pancasila adalah dasar falsafah (filosofische
grondslag), sebagaimana dikemukakan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di
depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Pancasila berisi konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kebenaran
serta dijadikan landasan bagi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan
bernegara.
6.
Pancasila berisi konsep yang merupakan
kebenaran dan tidak terbantahkan. Konsep tersebut di antaranya bahwa :
a)
Tuhan Yang Maha Esa menciptakan manusia
dan seluruh alam semesta dalam keadaan saling keterikatan dan ketergantungan.
b)
Tuhan menetapkan hukum yang ketat dalam
mengatur eksistensi, pertumbuhan dan perkembangan makhluk ciptaan-Nya. Di
antara makhluk ciptaan Tuhan, manusia didudukkan sebagai khalifatullah.
c)
Setiap makhluk diciptakan sesuai kodrat,
martabat dan harkat, serta dalam mengembangkan eksistensi dan kelestariannya
berjalan secara proporsional, dengan tetap memelihara keselarasan, keserasian
dan keseimbangan kehidupan secara harmonis.
d)
Tuhan menganugerahi manusia dengan kemampuan
dan kebebasan berfikir, berperasaan, berkemauan untuk berkarya dengan penuh
tanggung jawab.
7.
Pancasila mengandung prinsip
religiositas, humanitas, nasionalitas, sovereinitas dan sosialitas, yang
menjadi jati diri bangsa dan dirumuskan dalam sila :
a)
Ketuhanan Yang Maha Esa
b)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c)
Persatuan Indonesia
d)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
e)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pancasila sebagai wawasan nasional (national insight)
bersifat komprehensif dan sila-silanya saling menjiwai secara sinergik.
8.
Pancasila merupakan perwujudan suara
hati nurani rakyat Indonesia, yang juga merupakan dambaan dan tuntutan ummat
manusia pada umumnya, di antaranya:
a)
Kemerdekaan, bebas dari penjajahan,
penindasan dan eksploitasi oleh pihak asing.
b)
Bebas mengeluarkan pendapat, bebas dari
kemiskinan, bebas memeluk agama, dan bebas untuk merdeka dalam mewujudkan
kehidupan bersama yang lebih baik.
c)
Kesetaraan dalam kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya serta keamanan nasional.
d)
Pengakuan terhadap kehidupan
pluralistik, ditinjau dari segi etnisitas, suku, agama, bahasa, budaya, adat-istiadat
dan berbagai kepentingan.
9.
Pancasila menjadi pengikat atau ligatur
(cultural bond) dan wadah kemajemukan bangsa ditinjau dari segi kesukuan,
budaya, adat-istiadat, agama, aliran kepercayaan, dan kepentingan untuk
mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika.
10. Pancasila
memiliki konsep dasar kekeluargaan, kebersamaan dan persa- tuan, sehingga
menolak faham fundamentalistik dan radikalistik dari individual- isme,
liberalisme, kapitalisme, imperialisme, materialisme dan sebagainya.
11. Pancasila
merupakan ideologi nasional menjadi bintang pemandu atau Leitstern dalam
mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara, meliputi kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya serta keamanan nasional untuk :
a)
Mencapai cita-cita nasional yaitu negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dan
b)
Melaksanakan tugas negara yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
12. Pancasila
menjadi moral bangsa, pola fikir, pola sikap dan pola tindak warga negara
Republik Indonesia mencerminkan konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam
Pancasila, antara lain :
a)
Segala sikap dan perilaku warganegara
dilandasi prinsip mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b)
Setiap warganegara dapat mengendalikan
diri dalam menentukan sikap, tingkahlaku dan perbuatan yang mengutamakan
kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi atau golongan.
c)
Setiap warganegara merasa malu terhadap
sikap, tingkahlaku dan perbuatan yang tidak terpuji, berani mengakui kesalahan
sendiri serta mengakui kebenaran pihak lain.
d)
Bangsa Indonesia bertujuan mewujudkan
kebenaran, kebaikan dan keadilan secara jujur dan penuh tanggung jawab.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat kami simpulkan bahwa Paradigma adalah pandangan
mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu
cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak
hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang
politik, hukum, sosial dan ekonomi.
pembangunan yang didasarkan pada nilai - nilai Pancasila
diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek
jiwa, raga, pribadi, sosial, dan aspek kebutuhan.
3.2 Saran
Adapun saran yang bisa kami paparkan dari makalah ini yaitu
sebaiknya Adapun saran penulis kepada pembaca agar pembaca dapat
mengetahui bahwa pancasila sangat penting bagi kehidupan kita dan agar pembaca
dapat melaksanakan atau bisa menerapkan pancasila di masyarakat. Selain dari
pada itu, penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan karena kami masih
dalam proses pembelajaran. Dan yang kami harapkan dengan adanya makalah ini, kita lebih mempelajari dan memahami
pancasila lebih dalam lagi agar kita tidak menyimpang dari nilai – nilai
pancasila yang merupakan asas Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Sayidiman Suryohadiprojo’s Blog (
Mantan Gubernur Lemhannas)
Source:http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0606/23/opini/2758329.html
Makalah
“Pancasila sebagai Paradigma” oleh Pipin Hanapiah, Drs.Harian Umum “Duta Masyarakat”
Sugito AT dkk. 2000. Pendidikan Pancasila. Semarang: IKIP Semarang Press.
Sunarto, dkk. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
Semarang: Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3 Universitas
Negeri Semarang.
Soegito, dkk. 2012.
Pendidikan Pancasila. Semarang: Pusat Pengembangan
MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri Semarang.
(diakses
tanggal 1 April 2013 jam 20.13 WIB)
18.04
Unknown


0 komentar:
Posting Komentar